Heboh Pengangkatan Iwan Bule, DPR Gunakan Hak Angket ke Jokowi, Ini Tanggapan Mendagri

Heboh Pengangkatan Iwan Bule, DPR Gunakan Hak Angket ke Jokowi, Ini Tanggapan Mendagri

Dianggap melenceng dan menabrak peraturan dan perundang-undangan, tiga partai politik yakni Demokrat, Gerindra, dan PKS ingin DPR menggulirkan hak angket kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini dilakukan karena Jokowi dianggap paling bertanggung jawab ‎atas pengangkatan Komisaris Jenderal Pol Iriawan sebagai Penjabat sementara (Pjs) Gubernur Jawa Barat. Lantas bagaimana tanggapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengenai adanya angket kepada Presiden Jokowi tersebut? Menurut Tjahjo, dirinya tidak mempermasalahkan adanya hak angket tersebut. Tjahjo sangat menghormati konstitusi yang dimiliki DPR dalam melakukan hak angket. Sebab itu ada dalam UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

\"Iwan
Komisaris Jenderal Pol, Iriawan saat dilantik sebagai Penjabat sementara Gubernur Jawa Barat. (istimewa)
\"Kami sangat menghormati, itu hak konstitusional DPR yang diatur dalam UU MD3, dan itu urusan adalah perspektif politik,\" ujar Tjahjo saat dihubungi, Selasa (19/6). Tjahjo menambahkan, dalam pengangkatan Iriawan sebagai Penjabat sementara Gubernur Jawa Barat sudah sesuai aturan dan UU. Sehingga tidak ada yang dilanggar oleh pemerintah‎. \"Keputusan Keppres penjabat gubernur sejalan sebagaimana dalam UU. Keppres tidak bertentangan UU,\" katanya. Bahkan diungkapkan Tjahjo Kumolo, dirinya juga siap dipanggil oleh Komisi II DPR untuk menjelaskan tentang pelantikan Iriawan sebagai Penjabat sementara Gubernur Jawa Barat tersebut. \"Saya dipanggil DPR ya hadir karena itu keputusan sudah sesuai UU,\" pungkasnya. Adapun UU yang digunakan menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, itu merujuk pada Pasal 201 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada sebagai payung hukum pengisian posisi penjabat gubernur. Kata dia, dalam Pasal 201 UU Pilkada disebutkan dalam mengisi kekosongan jabatan Gubernur diangkat Penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahtiar juga menyebut penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal tersebut diatur tentang ruang lingkup nomenklatur jabatan pimpinan tinggi madya. Pasal 19 ayat (1) huruf b menyebutkan, yang dimaksud pimpinan tinggi madya adalah sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jendral, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara. Aturan lain yang jadi payung hukum pengangkatan Penjabat Gubernur, kata Bahtiar adalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Wali Kota, dan Wawali Kota. Dalam Pasal 4 ayat (2) dinyatakan, Penjabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat di lingkup pemerintah pusat atau provinsi. Status Komjen Iriawan tambah Bahtiar, sama dengan status Irjen Pol Carlo Tewu yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat. Saat itu, Carlo Tewu tak menjabat di posisi struktural Mabes Polri. Tapi sedang menjabat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Sebelumnya, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengusulkan DPR untuk menggunakan hak angket kepada Presiden Jokowi. Karena dia dinilai paling bertanggung jawab dipilihnya Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Senada dengannya, Wakil Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon juga mendukung langkah DPR mengajukan hak angket kepada Presiden Jokowi. Terpisah Ketua DPP Partai Demokrat, Didik Mukriyanto mengatakan memang sudah perlu Presiden Jokowi mendapatkan angket dari DPR. Karena sudah keluar jalur, dengan menjadikan Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Sekadar informasi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo secara resmi melantik Komisaris Jenderal Pol Iriawan sebagai Pjs Gubernur Jawa Barat. Pelantikan ini menyusul rampungnya masa tugas Ahmad Heryawan periode 2013-2018. Iriawan sendiri merupakan perwira tinggi Polri. Sejak 8 Maret 2018 ia menjabat sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Pria yang akrab dipanggil Iwan Bule ini juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat pada 2013-2015.‎ (ce1/gwn/JPC)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: